Peserta didik mengajukan permohonan āSurat Klarifikasiā kepada Perguruan Tinggi Asal, secara individu atau kolektif melalui Jurusan/Program Studi/Direktorat Poltekkes Kemenkes āSurat Klarifikasiā yang telah diperoleh dari Perguruan Tinggi Asal, SEGERA disampaikan pada pengelola Program Studi dilampiri Fotocopy Ijazah dan Transkrip
Pengertian SP2DK. Sesuai surat edaran direktur jenderal pajak no. SE-39/PJ/2015 pengertian dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan surat yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak (WP) karena ada dugaan belum
aA5vA.